Polisi Baru Bisa Lanjutkan Kasus Antasari Jika Hal Ini Terpenuhi

Senin, 30 Januari 2017 | 18:16 WIB
Polisi Baru Bisa Lanjutkan Kasus Antasari Jika Hal Ini Terpenuhi
Antasari Azhar nonton langsung acara debat kandidat [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Barang bukti yang diserahkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar dinilai kurang kuat untuk membuka kembali kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Hal ini menyusul laporan Antasari terkait SMS gelap yang dilaporkan pada tahun 2010. SMS tersebut seakan-akan dikirim Antasari kepada Nasrudin.

"Itu bentuk foto copy bagaimana cara mendalami jadi masih kurang. Apa saja yang dibutuhkan nanti kita minta. Kendalanya masih kurang alat buktinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).

Argo mengatakan barang bukti yang diserahkan Antasari berupa foto copy. Namun, Argo tidak membeberkan apakah bundelan foto copy tersebut berisi SMS atau bukan.

"Jadi barang bukti yang diberikan pada polisi hanya bundelan foto copy yang kita masih kita belum tahu keabsahannya," katanya.

Argo mengatakan untuk membuka kembali kasus tersebut penyidik membutuhkan bukti pendukung yang lain, untuk bisa mengecek bundelan fotocopi yang pernah diberikan Antasari

"Kita kan namanya foto copy perlu dicek kebenarannya seperti apa dan menunggu pelapor (Antasari dan segera melengkapi," kata Argo.

Antasari melaporkan kasus tersebut karena dia merasa tidak pernah mengirim SMS kepada Nasrudin.

Nasrudin meninggal dunia secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak.

Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Saat ini, setelah mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. Setelah dia menjadi orang bebas, dia memberi sinyal untuk melanjutkan upaya membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI