Suara.com - Sudah sekitar lima enam jam, calon wakil gubernur Jakarta Sylviana Murni menjalani pemeriksaan di gedung Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Sylviana diperiksa dalam kapasitas sebagai bekas wali kota Jakarta Pusat. Dia dimintai keterangan penyidik dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Al Fauz di kantor wali kota Jakarta Pusat
Kepala Bagian Penerangan Umum Hubungan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan hari ini Sylviana diperiksa sebagai saksi.
"Sekarang diperiksa sebagai saksi untuk proses penyidikan. Untuk mengumpulkan barang bukti dan mencari, menemukan, siapa tersangkanya," kata Martinus.
Martinus mengatakan penjelasan dari Sylviana, antara lain untuk mengetahui bagaimana proses pembangunan masjid Al Fauz.
"Dalam penyidikan, pemeriksaan saksi, akan ditanya beberapa hal terkait pembangunan masjid. Apakah itu soal usulan, rencana pembangunan, apakah itu soal mereka yang membangun. Tentu semuanya tergantung pertanyaan yang diajukan penyidik," ujar Martinus.
Martinus menambahkan setelah mendapatkan informasi dari Sylviana, penyidik akan kembali memeriksa sejumlah saksi lain.
"Dalam sidik nggak hanya periksa Sylviana. Tapi juga periksa orang lain dalam rangka bisa mengetahui apakah ada penyimpangan atau korupsi dalam pembangunan masjid ini," ujar Martinus.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi Masjid Al Fauz telah dilakukan tim Bareskrim sejak Desember 2016.
Pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada awal Juni 2010 dan rampung pada akhir Desember 2010. Pembangunan tersebut dilakukan ketika Sylviana masih menjadi wali kota.