"Karena tidak dapat berperan aktif maka berdampak pada naik dan turunnya kesejahteraan masyarakat," katanya.
Khofifah berharap agar implementasi Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa urusan sosial termasuk satu dari enam urusan wajib.
Rakornas Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial berlangsung di Jakarta mulai 29 Januari hingga 1 Februari 2017 diikuti 607 orang. Hadir dalam kegiatan ini sebagai narasumber adalah Badan Pemeriksa Keuangan, kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, kementerian Keuangan, kementerian PAN RB, Kepala Bappenas, Ketua Komisi VIII DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi, Bank Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Pesan saya tetap semangat melayani masyarakat. Mensejahterakan masyarakat bukan cuma urusan dunia, namun juga akhirat. Insya Allah balasannya jauh lebih besar," tuturnya.