Munarman Diperiksa Polisi Bali karena Fitnah Pecalang

Senin, 30 Januari 2017 | 14:25 WIB
Munarman Diperiksa Polisi Bali karena Fitnah Pecalang
Munarman [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara ormas FPI, Munarman memenuhi penggilan Polda Bali. Dia diduga memfitnah petugas keamanan desa adat (Pecalang) saat berkunjung ke salah satu stasiun tv swasta.

"Munarman datang pukul 10.45 WITA didampingi oleh tim kuasa hukumnya sebanyak 13 orang langsung menuju ruangan Reskrimsus Polda Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi Hengky Widjaja di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan bahwa Munarman akan dicecar dengan 25 pertanyaan. Namun mungkin masih akan terus dikembangkan.

Pihaknya belum bisa memastikan jam berapa selesai pemeriksaan Jubir FPI tersrbut. Polisi tidak akan istimewakan Munarman.

Baca Juga: Pengacara Rizieq: Kalau Aksi 212 Buat Makar, Selesai Republik Ini

"Tidak ada yang istimewa, karena ruangannya sempit maka tidak semua bisa masuk," ujarnya.

Dia menjelaskan polisi menggunakan pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 156 KUHP.

Polisi memasukkan laporan itu ke dalam kasus ujaran kebencian dengan ancaman hukuman yang dapat diterapkan di atas tujuh tahun penjara.

Hengky menjelaskan meski peristiwa dugaan fitnah tersebut terjadi di Jakarta namun, kalau menyangkut UU ITE, terlapor bisa dipanggil ke Bali untuk diperiksa.

"Kami tetap akan mengumpulkan alat bukti dan proses lebih lanjut," katanya. (Antara)

Baca Juga: Dituduh Chat Sex, Rizieq Shihab Tak Terima, Bakal Lapor Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI