Suara.com - Pendukung Rizieq Shihab dari Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI masih menunggu adanya gelar perkara kasus Penodaan Pancasila dan Bung Karno yang dituduhkan Rizieq. Rencananya Kepolisian Daerah Jawa Barat akan gelar perkara kasus itu, Senin (30/1/2017) hari ini.
"Kami nggak mau berandai andai. Kami mau bukti. Kami enggak mau terjebak pola orang. Nanti seperti ini, itu. Itu nggak etis," kata anggota Advokasi GNPF MU, Kapitra Ampera saat dihubungi, Senin (30/1/2017).
Meski demikian, Kapitra mengaku pihakya akan mengambil langkah hukum apabila polisi meningkatkan status Rizieq sebagai tersangka dalam kasus yang dilaporkan anak kandung mantan Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputeri.
"Kalau bilang itu tersangka, baru kami ambil langkah (hukum). Solutif dan langkah hukum sudah kami siapkan. Jadi ada antisipatif dan solutif. Ini sudah kami siapkan," kata dia.
Baca Juga: Pengacara Sudah Siapkan Langkah Perlawanan Jika Rizieq Jadi TSK
Lebih lanjut, Kapitra mengaku jika rencananya polisi juga akan kembali memeriksa Rizieq dalam kasus tersebut. Namun, dia tak mengingat secara pasti kapan Rizieq akan kembali diperiksa terkait tuduhan penghinaan Pancasia dan Bung Karno.
"Kalau nggak salah selasa besok deh. Kalau nggak salah ya," kata dia.
Dia juga mengaku tidak ada persiapan khusus terkait adanya rencana pemeriksaan Rizieq oleh penyidik Polda Jabar.
"Nggak ada (persiapan khusus). Polisi datang kami bahas," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Anton Charliyan memberi sinyal akan meningkatkan status Rizieq yang kini masih saksi terlapor.
Baca Juga: Dituduh Chat Sex, Rizieq Shihab Tak Terima, Bakal Lapor Polisi
"Kemungkinan besar akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka," kata Anton, Jumat (27/1/2017) lalu.