Suara.com - Tersangka Patrialis Akbar dijenguk istri, Sufriyeni, di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Sufriyeni ingin tahu keadaan suaminya yang kini ditahan karena tertangkap tangan KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Sufriyeni datang mengenakan gamis berwarna ungu dan menggunakan kacamata.
Sufriyeni didampingi anak bernama Yuko. Mereka enggan menjawab pertanyaan para wartawan mengenai.
Yuko terlihat menutupi muka sang ibunda ketika disorot kamera wartawan. Mereka buru-buru menuju ruang tahanan yang berada di belakang gedung KPK.
Ketika datang tadi, mereka terlihat tidak membawa pakaian ataau makanan buat Patrialis yang kini telah dinonaktifkan dari jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.
Patrialis yang berlatarbelakang politikus PAN itu ditetapkan menjadi tersangka bersaman tiga orang lainnya yaitu pengusaha Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.
Patrialis merupakan hakim konstitusi mendapat sorotan publik sejak terpilih. Pasalnya, dia menjadi hakim konstitusi tanpa fit and proper test, tetapi dipilih langsung oleh Susilo Bambang Yudhoyono ketika masih menjabat Presiden.
Sebelum menjadi hakim konstitusi, dia adalah mantan Menteri Hukum dan HAM.
Saat ini, KPK sedang mengembangkan kasus Patrialis.