Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Arteria Dahlan, meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk bertanggungjawab atas ditahannya Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Patrialis Akbar ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat kasus suap.
Bahkan, Arteria juga meminta Ketua MK Arief Hidayat mundur dari jabatannya. Menurutnya, keteladanan ini pernah dilakukan oleh Direktur Utama Citilink yang mundur dari jabatannya karena merasa bersalah atas keteledoran anak buahnya.
"Kalau ketua MK mundur, itu lebih baik. Kita punya contoh bagaimana integritas dan harga diri itu lebih utama ketimbang jabatan seperti kejadian dirut citilink baru-baru ini," kata Arteria kepada Suara.com, Senin (30/1/2017).
Baca Juga: PDIP: Kasus Patrialis Akbar Ibarat Petir di Siang Bolong
Arteria melanjutkan, kalaupun Arief tidak mau mundur dari jabatannya, maka dia harus melakukan penyidikan internal, bukan sekedar beretorika di media massa.
"Kalau perlu libatkan dan bentuk tim investigator yang melibatkan publik, kan kejadian ini bukan yang pertama," ujar Arteria.
Ia juga mengaku pernah mendengar kabar di bawah kepemimpinan Arief, terjadi jual beli perkara di MK. Yaitu terkait sengketa Pilkada Kabupaten Muna yang sempat dilakukan pemilihan ulang hingga dua kali.
"Jadi beliau mending lakukan hal konkrit, buka posko penerimaan putusan-putusan bermasalah. Korban keadilan MK pun juga punya nama-nama hakim yang katanya terlibat. Ya penyelidikan dapat dimulai dari sana," tutur Arteria.
Selain itu, ia juga meminta panitera yang mengurusi pengaturan lalu lintas juga diperiksa. Dan beberapa pejabat lain di MK.
"Sekjen MK yang sering berkomunikasi dengan pihak eksternal, petugas persidangan, dan para pengkaji dan staf ahli. Kita jangan terlalu lugu kalau kejahatan ini dilakukan oleh satu orang," ujar Arteria.
Sebab, lanjut dia, saat ini, sudah sulit bagi MK mengembalikan kepercayaan publik. Khususnya terhadap para hakim, panitera, Sekjen, petugas persidangan dan pengkajian.
"Sedih dan betul-betul kecewa kalau benar draft putusan telah beredar di tangan pemegang kapital. Di mana marwah MK yang katanya isinya semua negarawan? Tapi faktanya praktek setan sehingga peradilan sesat dan putusan zalimlah yang menjadi produknya," kata Arteria.