Suara.com - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat menyatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak melakukan penodaan agama. Hal itu dinyatakan Humphrey dalam sambutannya di acara pembekalan penggerak militan wanita Ka'bah PPP.
Humphrey menegaskan Ahok tidak melakukan penodaan agama meski mengutip surat Al Maidah ayat 51. Sebagai tim kuasa hukum Ahok, Humphrey memastikan Ahok tidak bersalah.
Menurut Humphrey, hampir seluruh saksi pelapor yang sudah dihadirkan jaksa penuntut umum hingga sidang ketujuh kebanyakan saksi palsu.
"Saya mengatakan sampai saat ini semua saksi pelapor, saksi palsu. Itu tidak tidak bisa ditutupi karena prosesnya sudah di pengadilan. Ada banyak kebohongan di sana. Laporkan tidak benar," ujar Humphrey di halaman Masjid Al Huda, jalan Talang, nomor 3, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (29/1/2017).
Humphrey menceritakan, ada salah satu saksi pelapor yang menyatakan pidato Ahok kala mengutip surat Al-Maidah ayat 51 dilakukan pada 6 September 2016, padahal kejadian sebenarnya pada 27 September 2016.
Kemudian ada pula saksi pelapor yang menyatakan pidato Ahok dilakukan di Bogor, Jawa Barat, bukan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
"12 saksi (yang sudah dihadirkan) semua tidak bisa dipercaya, tidak ada melihat, mendengar dan menyaksikan langsung, hanya menonton video tersebut yang durasinya 13 detik, padahal Ahok pidato 1 jam 40 menit. Nggak ada sama sekali menistakan agama Islam," kata dia.