Bantuan Pangan Nontunai kini telah menjangkau 45 Kota dan 6 Kabupaten dan Program Subsidi Rastra menjangkau 463 kabupaten/kota.
Program subsidi rastra dan bantuan pangan memiliki perbedaan yakni dalam Program Subsidi Rastra, penerima manfaat harus membayar uang tebus Rp1.600 perkilo dan setiap bulan mendapatkan 15 kg beras. Sementara untuk bantuan pangan nontunai, keluarga penerima manfaat diberi bantuan pangan setiap bulan sebesar Rp110.000 yang harus dibelanjakan dalam bentuk beras atau pangan lainnya.
"Bantuan pangan sebesar Rp110 ribu per bulan itu dapat dibelanjakan beras baik jenis premium, medium ataupun super. Mereka pilih beras dan telur, tepung atau gula juga bisa. Jadi memang bantuan pangan memiliki fleksibilitas bagi penerimanya untuk menentukan pilihan," tutup Mensos.