Suara.com - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Bandung Dandan Riza Wardana dan lima PNS sebagai tersangka korupsi pembuatan perizinan.
"Dari sebelas orang yang ditangkap, enam diantaranya kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo dalam siaran pers di Markas Polrestabes Bandung, Sabtu.
Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah jajaran Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung melakukan operasi tangkap tangan, Jumat (27/1).
Dalam penangkapan itu, kata dia, salah satunya adalah Kepala DPMPTSP Kota Bandung Dandan Riza Wardana, selanjutnya kepala bidang dan staf.
Baca Juga: Keterangan Pers MK Terkait OTT Patrialis Akbar
Para tersangka itu, kata Hendro, memiliki peran masing-masing, mulai mengumpulkan uang dari masyarakat yang mengajukan perizinan hingga memberikan kepada kepala dinas.
Hasil penangkapan itu, polisi menemukan uang sebesar Rp128 juta, 24.800 dolar Amerika di mobil tersangka Dandan.
"Uang Rp128 juta dikumpulkan dalam waktu seminggu, sementara Rp171 juta dikumpulkan minggu sebelumnya," kata Hendro.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki menambahkan modus yang dilakukan tersangka dengan menerima uang dari orang yang mengajukan perizinan.
Padahal seharusnya, kata dia, proses pembuatan perizinan melalui daring, bukan secara manual.
Baca Juga: Patrialis Kena OTT KPK, Komisi III: Ini Tamparan
"Namun ini secara manual, sehingga dengan cara ini yang seharusnya izin beres seminggu, bisa hanya dua hari," katanya.