Suara.com - Mantan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki mendesak pemerintah, Mahkamah Agung, dan DPR untuk segera membentuk tim Crisis Center.
Langkah tersebut, menurutnya, untuk menghadapi kasus yang sudah melanda Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar yang sudah terjebak dalam kasus korupsi.
"Ini fatal, mereka harus membentuk tim crisis center yang diisi oleh orang-orang yang kompeten dan berintegritas untuk membenahi MK dari luar maupun dari dalam," kata Suparman di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Kata dia, untuk melakukan hal tersebut, ketiga lembaga harus duduk bersama untuk membahas merombak rekrutmen calon hakim MK. Dengan demikian, dia berharap dengan diperbaikinya sistem rekrutmen akan memberikan peluang bagi anak-anak bangsa yang dianggap layak dan memenuhi syarat untuk menjadi hakim MK.
"Perlu ada perubahan undang-undang agar mekanismenya seragam. Tidak diserahkan oleh masing-masing institusi, sehingga syarat memiliki integritas, tidak tercela, dan negarawan dapat terpenuhi," katanya.
Menurutnya, sudah dua kali kasus yang sama menjerat hakim MK. Dan hal itu pulalah yang menjadi patokan MK untuk membentuk tim crisis center dan perombakan rekrutmen Hakim.
Hal lain yang menjadi perhatian Suparman adalah terkait administrator di lembaga pengadilan seperti MK dan MA. Kata dia, salah satu yang menyebabkan tercorengnya nama dua lembaga tersebut terkadang dilakukan oleh administratornya.
"Di MA terutama, sudah berkali-kali administrator pengadilan itu ditangkap KPK, karena memainkan administrasi Pengadilan. Menjual belikan putusan pengadilan. Puncaknya ya, seperti kemarin, akhirnya melibatkan Sekjen MA Memperjual belikan informasi dan putusan dan sebagainya. Ini masalahnya terletak pada administrasi peradilan," tutup dia.