Hakim MK Kembali Berulah, Anggota DPR Minta Jokowi Tanggung Jawab

Sabtu, 28 Januari 2017 | 19:31 WIB
Hakim MK Kembali Berulah, Anggota DPR Minta Jokowi Tanggung Jawab
Hakim MK Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1/2017). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ulah Patrialis Akbar, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang ditunjuk oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada tahun 2013 lalu, membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai harus bertanggung jawab. Hal itu disampaikan oleh salah satu anggota DPR RI, karena menurutnya sebagai Kepala Negara, Jokowi harus bertanggung jawab atas hancurnya nama institusi MK.

"Saya berharap Presiden dalam posisi sebagai Kepala Negara harus bertanggung jawab, seperti cita-cita dalam konstitusi sebagai negara," kata Syaiful Bahri Ruray, anggota Komisi III DPR, di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).

Lebih jauh, Syaiful berharap Presiden harus segera mengambil langkah cepat dalam menyelesaikan kondisi yang mendera MK saat ini. Jokowi juga diharapkan segera menemukan cara untuk mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Patrialis.

"Presiden harus mengambil langkah cepat, untuk segera berkoordinasi dengan Mahkamah Agung, DPR, untuk melakukan perubahan secara kultural dan struktural terhadap lembaga peradilan yang memiliki fungsi mulia seperti MK," kata Syaiful.

Dia pun menilai, apabila Presiden tidak bergerak cepat untuk memulihkan nama baik MK, maka pengkhianatan terhadap konstitusi akan muncul. Oleh karena itu menurutnya, membentuk fungsi kontrol adalah salah satu cara yang harus ditempuh.

"Kita harus memperkuat fungsi kontrol. Kita harus memperkuat sistem rekrutmen yang terpadu. Kalau ini tidak dilaksanakan, ini seperti halnya pengkhianatan terhadap kinerja (konstitusi)," tutup Syaiful.

Diketahui, Patrialis Akbar sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan oleh KPK. Bersamanya, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny.

Patrialis adalah hakim MK yang saat masuk ke MK-nya penuh dengan kontroversi. Pasalnya, untuk masuk ke posisi tersebut, dia tidak melalui proses yang benar, yakni dengan tidak melewati seleksi Tim Pansel seperti biasanya. Patrialis yang adalah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) pimpinan Hatta Rajasa dan mantan Menteri Hukum dan HAM, saat itu melangkah mulus karena langsung ditunjuk oleh SBY.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI