Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sudah tersandung dalam kasus korupsi. Kini Akil masih mendekam dalam penjara karena divonis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi seumur hidup.
Belum lama Akil berlalu, kini Hakim MK lainnya ikut nimbrung terjerat kasus. Dia adalah Patrialis Akbar, yang merupakan Politisi Partai Amanat Nasional.
Karena kebetulan keduanya - baik Akil maupun Patrialis - berasal dari partai politik, dan terlibat dalam masalah yang sama, maka Anggota DPR RI, Syaiful Bahri Ruray meminta pemerintah memilih Hakim MK melalui seleksi ketat. Ia meminta pemerintah belajar dari pemerintaan Presiden keenam, Susilo Bambang Yudhoyono yang menunjuk Patrialis Akbar tanpa melalui seleksi.
"Pemerintah memang seharunya tidak hanya main tunjuk, apalagi dia ini kan politisi, alumni Komisi III sama seperti Pak Akil dari Golkar, seleksi harus diperketat lagi," kata Syaiful dalam diskusi bertajuk 'Lagi Korupsi di MK' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Baca Juga: Anggota DPR: Patrialis Robohkan Dasar Negara
Untuk Pemerintahan saat ini, Anggota Komisi III itu mengatakan sudah membaik. Dia mencontohkan pemilihan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna yang dipilih melalui seleksi yang baik oleh Presiden Joko Widodo. Sehingga kata dia, tidak ada penolakan dari masyarakat.
"Penunjukan Pak Patrialis ini kan tidak diseleksi, langsung ditunjuk. Tapi Presiden Jokowi melakukan seleksi saat tunjuk Palguna," katanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki. Dia menilai lembaga MK memiliki tingkat di atas lembaga lainnya, sehingga harus melalui seleksi yang ketat.
"Sehingga kita bisa hasilkan calon-calon yang kredibel dengan sistem dan mekanisme yang terkontrol, media bisa kontrol, masyarakat juga bisa ajukan komplain jika ternyata hakim tersebut melakukan kesalahan. Ini nggak boleh dong ujug-ujug jadi hakim MK. Hakim MK ini derajatnya sama kaya konstitusi, jadi itu intinya," kata Suparman.
Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Bersamanya, tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Basuki Hariman, Kamaludin, dan Ng Fenny. Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima uang suap, sementara Basuki Hariman yang adalah Pengusaha Impor Daging dan Ng Fenny diduga pemberi suap.
Baca Juga: Mantan Ketua KY Sebut Patrialis Akbar Pengkhianat Ulung
Adapun commitmen fee atau uang yang disepakati kedua belah pihak adalah uang senilai 200 ribu Dolar Singapura. Uang tersebut diberi secara bertahap, dimana sudah diberikan tiga kali.