Anggota Komisi III DPR RI, Syaiful Bahri Ruray menyebutkan Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, sedang berupaya merobohkan dasar negara. Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Patrialis Akbar sudah mengotak-atik norma fundamental atau dasar sebuah negara yang seharusnya tidak bisa diganggu gugat lagi. Patrialis dinilainya melampaui fungsi Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan.
"Konstitusi itu adalah segalanya, dan harus ada penjaganya, tidak boleh diotak-atik. Kalau penjaga konstitusi itu digoyang, berarti kita merombak dasar bernegara, norma fundamental. Dan ini sedang dirobohkan oleh Patrialis," kata Syaiful dalam diskusi bertajuk 'Lagi Korupsi di MK' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Karenanya, dia menilai apa yang dilakukan oleh Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sangat membahayakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Apalagi kata dia, saat ini Indonesia sudah masuk dalam dua karakter yang dapat dikatakan sebagai negara gagal.
"Kalau Konstitusi itu diobok-obok, sangat berbahaya, bahaya sekali," katanya.
Oleh karena itu, untuk memulihkan kekuatan MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tersebut, Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki meminta MK dan pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi. Dia tidak ingin kehilangan momen lagi, seperti saat Mantan Ketua MK, Akil Mochtar tersandung kasus yang sama.
"Yang perlu dilakukan adalah evaluasi, untuk memperbaiki, startnya mulai darimana, kita inikan selalu menghilangkan momentum perbaikan, kita buang sia-sia itu, Akil Mochtar ditangkap, bukan main guncangnya, kita hilangkan itu, karena ada maslaah baru, yang barang kali maslaah di hilir -hilir, padahal konstitusi ini masalah hulu," kata Suparman.