Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait permohonan uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan adalah pengkhianat ulung. Apa yang dilakukan oleh Patrialis sama dengan yang dilakukan oleh Mantan Ketua MK, Akil Mochtar yang saat ini sudah menjadi terdakwa kasus korupsi dan dipenjara seumur hidup.
"Apa yang dilakukan oleh Akil Mochtar dan terbaru oleh Patrialis, saya mengatakan ini sebagai pengkhianatan tertinggi seorang pejabat publik terhadap republik sebetulnya, ini pengkhianatan terbesar," kata Suparman dalam diskusi bertajuk 'Lagi, Korupsi di MK' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1/2017).
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dianggapnya sebagai pengkhianat ulung karena telah merusak norma dasar dari sebuah negara. Konstitusi dan amanat rakyat, serta kepercayaan publik terhadap MK telah diabaikan oleh Patrialis.
"Karena membangun kepercayaan itu, tidak mudah. Kita sedang berusaha sekuat tenaga untuk membangun kewibawaan negara, kita sedang berusaha keras untuk membangun kehormatan bangsa, tapi terus menerus justru perampasan terhadap upaya membangun kewibawaan ini dilakukan oleh pejabatnya sendiri, pejabat kunci dalam satu negara," katanya.
Baca Juga: Gara-gara Patrialis, Jokowi Ingin MK Jangan Lama-lama Bersedih
Dengan terulangnya kasus yang pernah dilakukan oleh Mantan Politisi Golkar, Akil Mochtar, Suparman marah besar. Dia mengaku menyesal dan merasa prihatin sekali dengan kondisi MK yang harus hancur lagi, setelah beberapa Hakim Konstitusi mencoba mengembalikan nama baik MK.
"Memang MK itu kan identifikasi dari konstitusi, dia bukan sekedar penafsir dari konstitusi atau penjaga konstitusi, karena itu tindak tanduk dari hakim MK harus mencerminkan konstitusi itu sendiri," tutup Suparman.
Diketahui, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan tiga orang lainnya, setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) lalu. Dalam kasus ini, Patrialis diduga menerima suap senilai 200 ribu Dolar Singapura dari seorang pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Dari jumlah yang disepakati tersebut, sudah terjadi tiga kali pemberian, termasuk saat KPK mengamankan Patrialis di Mall Grand Indonesia dengan seorang perempuan.
Diduga, terkait uji materi undang-undang tersebut, Patrialis menyanggupi permintaan Basuki untuk memuluskan permohonannya dalam memutuskan uji materi undang-undang tersebut di MK.