Suara.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mempelajari kasus pembunuhan terhadap Direktur PT. Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, yang sebelumnya menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar. Hal ini menyusul kebijakan Presiden Joko Widodo mengabulkan permohonan grasi yang diajukan Antasari.
"Yang jelas kita akan mempelajari kasus itu kembali. Bukan membuka. Mempelajari kasus itu kembali," kata Tito di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Tito mengatakan ada beberapa hal yang akan dipelajari polisi, di antaranya barang bukti.
"Mungkin alat buktinya sudah kuat atau tidak. Terutama yang mengarah kepada Pak Antasari," ujar Tito.
Tito juga akan memeriksa kembali laporan Antasari pada tahun 2010 ke Polda Metro Jaya terkait SMS gelap yang seakan - akan dikirim Antasari kepada Nasrudin.
"Itu nanti kita akan cek yang mana. Mencari sms palsu tidak gampang. Ada beberapa provider yang tidak memiliki sistem seperti itu," ujar Tito.
Nasrudin meninggal dunia secara tragis pada 15 Maret 2009. Dia ditembak di tengah jalan.
Kasus itulah yang kemudian menjatuhkan Antasari dari jabatan ketua KPK pada tahun 2009 atau di era pemerintahan di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Saat ini, setelah mendapatkan grasi dari Presiden, Antasari berjuang untuk membongkar kasus yang dituduhkan kepadanya, yaitu sebagai otak pembunuhan Nasrudin.
Antasari merasa menjadi korban kriminalisasi.