Ada Suap di MK, Mengapa Ketua MK Tak Mau Mundur?

Jum'at, 27 Januari 2017 | 19:30 WIB
Ada Suap di MK, Mengapa Ketua MK Tak Mau Mundur?
Ketua MK Arief Hidayat [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menegaskan tidak akan mundur meski didesak lembaga Indonesia Corruption Watch menyusul kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Patrialis dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Saya sudah berkonsultasi kepada guru besar beberapa guru besar, saya juga sampaikan kepada hakim konstitusi dalam RPH apakah saya harus mundur atau tidak? Semua hakim sepakat mengatakan tidak setuju untuk mundur," ujar Arief dalam jumpa pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Rapat Permusyawaratan Harian menyatakan Arief masih dipercaya untuk untuk memimpin MK.

"Jadi yang memilih saya masih mempercayakan saya menjadi pimpinan sampai hari ini menjadi ketua, sehingga saya masih mengemban amanah sebagai ketua sampai hari ini," kata dia.

Arief berkomitmen untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada MK.

"Kembali ada peristiwa ini, saya juga berkonsultasi dengan teman-teman hakim semuanya, bagaimana ini? Kita jalan terus. Kita harus memulihkan kepercayaan kembali MK kepada masyarakat Indonesia, tanpa harus ada yang mundur, baik saya sendiri maupun para hakim berdelapan. Karena kita tidak memiliki kesalahan apa-apa," tutur Arief.

Arief mengakui gara-gara Patrialis, Arief mendapatkan sanksi ringan dari Dewan Etik.

"Setelah ada putusan dewan etik yang memberikan sanksi ringan kepada saya berupa teguran lisan, jadi teguran tidak tertulis, itu sanksi paling ringan," kata dia.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).

Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI