Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik sedang menelusuri sejumlah akun media sosial yang mengunggah foto-foto bendera Merah Putih yang ditulisi logo band Slank, Metallica, dan Oi (fans Iwan Fals).
Pelacakan pencoretan Sang Saka dilakukan menyusul penetapan Nurul Fahmi sebagai tersangka. Nurul merupakan orang yang menulisi Merah Putih dengan huruf Arab.
"Kita telusuri, kemudian yang upload siapa, apakah itu asli atau tidak atau sudah diedit kan harus kita telusuri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2017).
Argo mengatakan mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara di media sosial membutuhkan waktu. Bukan soal menemukannya, tetapi memastikannya apakah asli atau hasil editan.
"Ya semuanya kita akan cek toh kalau misalnya itu editan semua bagaimana? Kalau sudah dihapus bagaimana? Kita kan perlu waktu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritisi sikap aparat penegak hukum terkait penetapan Nurul sebagai tersangka dugaan penghinaan lambang negara. Menurutnya polisi juga harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terkait adanya pencoretan bendera merah putih yang lainnya di medsos.
"Jadi saya kira perasaan keadilan inilah yang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada perasaan bahwa hukum itu hanya tajam kepada lawan, dan tumpul kepada kawan," kata Fadli.
Fadli menyontohkan kasus bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Arab. Polisi langsung menangkap dan menetapkan Nurul menjadi tersangka. Namun, polisi tidak memproses kasus bendera Merah Putih yang ditulisi Metallica atau bendera Merah Putih yang ditulisi Bebaskan Ahok. Bahkan, ada warga yang menginjak-injak atau membakar bendera, tetapi tidak ditindak tegas.
"Ini kan sangat bahaya," kata Fadli Zon.
Pelacakan pencoretan Sang Saka dilakukan menyusul penetapan Nurul Fahmi sebagai tersangka. Nurul merupakan orang yang menulisi Merah Putih dengan huruf Arab.
"Kita telusuri, kemudian yang upload siapa, apakah itu asli atau tidak atau sudah diedit kan harus kita telusuri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2017).
Argo mengatakan mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap lambang negara di media sosial membutuhkan waktu. Bukan soal menemukannya, tetapi memastikannya apakah asli atau hasil editan.
"Ya semuanya kita akan cek toh kalau misalnya itu editan semua bagaimana? Kalau sudah dihapus bagaimana? Kita kan perlu waktu," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon mengkritisi sikap aparat penegak hukum terkait penetapan Nurul sebagai tersangka dugaan penghinaan lambang negara. Menurutnya polisi juga harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat terkait adanya pencoretan bendera merah putih yang lainnya di medsos.
"Jadi saya kira perasaan keadilan inilah yang harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada perasaan bahwa hukum itu hanya tajam kepada lawan, dan tumpul kepada kawan," kata Fadli.
Fadli menyontohkan kasus bendera Merah Putih yang ditulisi huruf Arab. Polisi langsung menangkap dan menetapkan Nurul menjadi tersangka. Namun, polisi tidak memproses kasus bendera Merah Putih yang ditulisi Metallica atau bendera Merah Putih yang ditulisi Bebaskan Ahok. Bahkan, ada warga yang menginjak-injak atau membakar bendera, tetapi tidak ditindak tegas.
"Ini kan sangat bahaya," kata Fadli Zon.