Suara.com - Bareskrim Polri masih memeriksa laporan pengurus Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti Penodaan Agama Baharuzaman untuk menentukan layak atau tidak untuk ditindaklanjuti. Baharuzaman melaporkan isi pidato Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri karena diduga mengandung unsur menodai agama.
"Belum ada rencana pemanggilan.Yang ada ingin membuktikan laporan itu. Layak sebagai pidana atau tidak," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
"Itu dulu yang masih di fokuskan. Kalau nanti temuan alat buktinya seperti apa baru bisa disimpulkan," Boy menambahkan.
Pemeriksaan meliputi, antara lain memeriksa kelengkapan dan keabsahan alat bukti laporan.
"Ya, bagaimana ciri - cirinya harus ada alat bukti, kalau alat bukti tidak ada ya nanti. Akan ada penyampaian dari pihak penyidik dulu," ujar Boy.
Baharuzaman sudah siap jika nanti Megawati balik melaporkannya ke polisi.
"Kita kan negara hukum, ibu Mega sendiri pun. Harus taat hukum. Kalau beliau melakukan itu ya nggak beliau. Saya siap," kata Baharuzaman dalam konferensi pers di perkantoran Melly, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Tetapi yang terpenting bagi Baharuzaman, Megawati dapat menghormati proses hukum jika nanti laporannya diproses Bareskrim Polri.
Siapa Baharuzaman kini menjadi perhatian. Dia tidak mau menjawab ketika ditanya apakah dulunya pernah menjadi ketua Front Pembela Islam Jakarta Utara.
"Ya, saya tidak bisa jawab itu ya, yang jelas saya melaporkan ini sebagai (LSM) Aliansi Anak Bangsa," katanya
Baharuzaman menegaskan bahwa langkahnya merupakan hak sebagai warga negara yang merasa dirugikan.
"Mungkin ini tidak ada ininya (kaitannya). Saya menyampaikan sesuai laporan kepada polisi," kata Baharuzaman.
Baharuzaman mempolisikan Megawati dengan tuduhan menodai agama lewat pidato yang disampaikan dalam peringatan HUT PDI Perjuangan ke 44 di Jakarta Convention Center, Senayan, pada (10/1/2017)
Nomor laporan polisi LP/79/I/Bareskrim pada tanggal 23 Januari 2017. Dugaan penodaan agama dengan Pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.