Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab, juru bicara FPI Munarman, dan Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir pada Rabu (1/2/2017) sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
Mereka akan dimintai keterangan karena diyakini pernah menghadiri beberapa pertemuan menjelang aksi 2 Desember. Salah satunya pertemuan berlangsung di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik akan menggali keterangan mengenai maksud dan tujuan mereka datang ke pertemuan.
"Makanya Rabu besok akan dipanggil dan meminta keterangannya. Nanti akan tahu setelah diperiksa. Kira-kira apa sih (maksud dan tujuan) mereka datang ke sana (UBK)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2016).
Penyidik juga akan menanyakan kepada ketiga tokoh seputar kapasitas mereka dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah tersangka.
"Apakah sebagai undangan, terus siapa yang mengundang kemudian materi apa yang dibicarakan. Siapa saja yang hadir dan notulen serta kesimpulannya apa," katanya.
Mengenai jumlah persis pertemuan yang dihadiri Rizieq, Munarman, dan Bachtiar, Argo mengaku belum dapat memastikannya.
"Nanti saya cek berapa pertemuan. Yang terpenting pernah ada dan kita mintai keterangan dari mereka. Kita ingin dapatkan informasi dari mereka," katanya.
Sebelumnya, Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan penyidik masih mendalami adanya dugaan pengerahan massa untuk aksi 2 Desember.
"Kenapa ditanggal 2 Desember melakukan aksinya itu, ini masih kita tarik proses penyidikan tidak bisa kita ungkap, masih kita bangun semuanya," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
"Kita akan coba menggali potensi itu," Hendy menambahkan.
Selain itu, Hendy mengatakan penyidik ingin menyusun konstruksi hukum dalam proses penanganan kasus tersebut secara menyeluruh.
"Jadi gini, makar kan harus utuh penyidikannya. Pasal 107 dan 110 ini kan delik formil. Artinya tidak harus terjadi akibat dulu baru kita lakukan penyelidikan," katanya.