Dewan Etik Mahkamah Konstitusi telah memeriksa dua hakim panel yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.
Keduanya merupakan hakim panel yang menyidangkan perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang melibatkan Hakim MK Patrialis Akbar.
Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan selain memeriksa dua hakim panel, Dewan Etik juga memeriksa dua panitera pada Kamis malam (26/1/2017).
"Dua hakim panel yang lain juga diperiksa. Kemudian tadi malem diperiksa panitera juga diperiksa dan panitera penggantinya juga diperiksa,"ujar Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).
Baca Juga: Ini Dia Tim Bentukan MK yang Bakal Garap Patrialis Akbar
Arief menuturkan dalam hasil pemeriksaan, Dewan Etik tidak menemukan pelanggaran kepada dua hakim panel dan dua panitera. Namun hanya menemukan pelanggaran berat kepada Patrialis.
"Dalam putusan dewan etik yang terduga melakukan pelanggaran berat hanya pak Patrialis. Tapi sampai hari ini, dewan etik tidak menemukan apapun kesalahan yang dilakukan oleh dua hakim panel yang lain juga kesalahan oleh dua panitera ataupun panitera pengganti,"paparnya.
Patrialis dibekuk KPK pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau totalnya sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).
Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.