Ini Dia Tim Bentukan MK yang Bakal Garap Patrialis Akbar

Jum'at, 27 Januari 2017 | 18:17 WIB
Ini Dia Tim Bentukan MK yang Bakal Garap Patrialis Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Konstitusi sudah menetapkan lima nama calon anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait uji materi Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Satu orang hakim konstitusi yakni Anwar Usman, satu orang anggota dari KY secara resmi akan segera kirim anggota MKMK dari unsur Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim konstitusi Achmad Sodiki, satu orang guru besar dalam bidang ilmu hukum Bagir Manan dan satu orang tokoh masyarakat As'Ad Said Ali, beliau pernah menjadi wakil kepala BIN," ujar Ketua MK Arief Hidayat dalam jumpa pers di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

Selanjutnya, mereka berembug untuk menentukan kepengurusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

"Kalau sudah terkonfirmasi semuanya, maka akan segera membentuk struktur yang sudah kita bentuk lima orang personalia, siapa ketuanya akan dipilih. Nanti termasuk siapa yang akan menjadi sekretaris nanti. Nanti mereka yang akan tetapkan (kepengurusannya),"kata dia.

Majelis tersebut akan segera bekerja untuk memeriksa Patrialis, kemudian merekomendasikan kepada Dewan Etik untuk memberhentikan Patrialis secara tidak hormat jika ditemukan pelanggaran berat.

"Mereka akan memeriksa Patrialis, dalam pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan serta mengambil keputusan akhir dalam rapat Pleno Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," kata Arief.

Dia menambahkan mekanisme kerja Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dilakukan selama 30 hari.

"Sidang pendahuluan 30 hari, ada tambahan 15 hari," paparnya.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan tiga orang menjadi tersangka dari sebelas orang yang diamankan pada Rabu (25/1/2016).

Ketiga tersangka yaitu Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI