Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Badan Reserse Kriminal Polri untuk mendalami kebenaran laporan harta kekayaan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Sylviana Murni. Hal itu dilatari diduga terlibatnya Sylvi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di lingkungan Walikota Jakarta Pusat pada Tahun 2010-2011.Pada saat itu, Sylvi menjadi Walikota Jakarta Pusat.
"Harus memeriksa dan mendalami harta kekayaan yang dimiliki oleh Sylviana Murni, sebagaimana kekayaannya yang sudah diisi di dalam LHKPN sebagai Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 yang telah diserahkan ke KPK," katanya melalui keterangan persnya Jumat (27/1/2017).
Petrus menilai perlunya Penyidik Bareskrim melakukan hal tersebut karena isi dari penyelidikan kasus pembangunan Mesjid Al Fauz adalah dugaan korupsi, baik anggaran maupun pelaksanaan pembangunannya dilakukan saat Sylvia menjabat sebagai Walikota Jakarta Pusat. Katanya, melalui LHKPN itu nantinya, Mantan Anak buah Ahok itu bisa membuktikan dan sekaligus menjernihkan anggapan masyarakat yang menghubungkan keterlibatannya dalam kasus tersebut dengan kekayaannya yang sudah dilaporkan ke KPK.
Baca Juga: Setelah Periksa Sylviana, Bareskrim Bidik Tersangka Dana Hibah
"Anggaran pembangunan Mesjid Al Fauz yang semula berdasarkan kontrak sudah ditetapkan sebesar Rp27 miliar, namun pada Tahun 2011 ada penambahan anggaran sebesar Rp5,6 miliar," kata Petrus.
Pria yang berprofesi sebagai advokat Peradi itu menjelaskan bahwa penambahan anggaran tersebut diduga tidak diikuti dengan peningakatan kualitas material. Yang didapatkan penyidik menurutnya adalah adanya perbedaan spesifikasi material untuk pembangunan Masjid Al Fauz.
"Dari sejumlah temuan kejanggalan termasuk motode pengerjaan yang tidak dalam satu kesatuan, maka naluri penyidik harus mulai mengarahkan penyidikan dengan menghubungkan LHKPN Sylviana Murni di KPK terkait dengan kewajiban melaporkan harta kekayaan sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta ke KPK dan terkait dengan posisi kekayaan Sylviana Murni sebeleum, selama dan sesudah menjadi Walikota Jakarta Pusat," kata Petrus.
Harta kekayaan Istri Gde Sardjana tersebut saat melaporkan ke KPU DKI Jakarta beberapa waktu lalu senilai Rp8,3 miliar (Rp8.369.075.364). Kalau dibandingkan dengan calon gubernur lainnya, harta kekayaan Sylvi masuk dalam empat besar, setelah Sandiaga Salahuddin Uno, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
Petrus berharap, agar kasus yang diduga menjerat Mantan None tersebut menjadi titik awal untuk membongkar kasus serupa yang melibatkan pegawai DKI yang lainnya. Dia menyakini dengan penelusuran harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan dalam LHKPN ke KPK, penyidik akan menemukan fakta-fakta yang wajar atau tidak.
"Itu dapat mengungkap dengan jelas beberapa kemungkinan antara lain: laporan kekayaan pejabat yang dalam LHKPN diisi secara tidak jujur, padahal beberapa kemungkinan bisa saja muncul berupa fakta-fakta penyidikan dimana penyidik menemukan bukti bahwa pejabat itu menerima uang miliaran rupiah dari proyek. Tetapi uang yang diterima itu tidak dimasukan dalam harta kekayaan yang harus dilaporkan dalam LHKPN atau sudah dibelanjakan dalam bentuk aset," tutup Petrus.
Diketahui, Masjid tersebut dibangun ketika Sylviana yang kala itu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat dari Tahun 2008-2013. Setelah dipromosikan menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, posisinya digantikan oleh Saefullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.
Saefullah menjelaskan ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, setelah diresmikan Fauzi Bowo pada 30 Januari 2011, anggaran yang lebih sebesar Rp108 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
Terkait ada dugaan korupsi tersebut, saat ini Penyidik Bareskrim sedang menyelidikinya. Sudah beberapa orang yang diperiksa untuk dimintai keterangannya. Dan untuk Sylvi sendiri, direncanakan Penyidik untuk diperiksa pada Senin (30/1/2017).