Suara.com - Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan penetapan status hukum pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila masih menunggu gelar perkara yang akan dilakukan pekan depan.
"Ya Seninlah mungkin. Peningkatan kan harus ada ujian dulu, ditingkatkan melalui gelar," kata Anton di gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017).
Kapolda memberi sinyal status Rizieq akan meningkatkan status Rizieq yang kini masih saksi terlapor.
"Kemungkinan besar akan ditingkatkan statusnya jadi tersangka," ujar Anton.
Kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno merupakan laporan Sukmawati Soekarnoputri. Pangkalnya video Rizieq ketika ceramah di Lapangan Gasibu, Kota Bandung.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor, Rizieq membantah melakukan penghinaan terhadap Pancasila dan Bung Karno. Dia juga meragukan keaslian video yang dijadikan alat bukti.
Usai diperiksa sebagai saksi terlapor dua pekan yang lalu, Rizieq membantah pernah menghina Pancasila. Dia juga mencuriga video yang menjadi bukti laporan sudah diedit.