Suara.com - Presiden Joko Widodo tak dapat menyembunyikan rasa kecewa atas kasus hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis ditetapkan KPK menjadi tersangka dan kini ditahan setelah dibekuk pada Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Saya kira seluruh negara ini pasti kecewa. Semua pasti kecewa," kata Jokowi usai membagikan Kartu Indonesia Pintar di SMK Negeri 2 Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (27/1/2017).
Kepala Negara menegaskan reformasi total di bidang hukum harus dilakukan.
"Ya memang seperti tahapan yang sedang kita lakukan, ada sebuah reformasi di bidang hukum secara menyeluruh," kata dia.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka dari sebelas orang yang ditangkap pada Rabu (25/1/2016).
Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretaris).
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keempat orang itu langsung ditahan KPK.
Saat ini, KPK tengah menelusuri kasus tersebut. KPK telah menggeledah ruang kerja Patrialis dan sejumlah hakim yang menangani uji materi UU Nomor 41.
Usai menjalani pemeriksaan, dini hari tadi, Patrialis menegaskan tidak pernah menerima duit sepeserpun dari pengusaha Basuki Hariman.
"Demi Allah, saya didzolimi. Saya tidak terima sepeser pun dari Pak Basuki," kata Patrialis.
Patrialis mengatakan untuk lebih jelasnya nanti wartawan bisa menanyakan langsung kepada Basuki.
"Saya dijadikan tersangka. Ini adalah ujian yang sangat berat," kata dia.