Latar belakang diangkatnya Patrialis Akbar menjadi salahsatu Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi pada bulan Juli 2013, kembali menjadi perbincangan di kalangan publik. Hal ini kembali terkuak setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Jumat (27/1/2017) dini hari.
Menurut Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute, Benny Susetyo, integritas Patrialis sejak lama menjadi pertanyaan tersendiri di kalangan publik. Pasalnya, ia diangkat sebagai Hakim MK tanpa melewati proses seleksi sebagaimana mestinya, melainkan penunjukan langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kala itu.
"Sebenarnya ini persoalan sejak lama. Penunjukan secara langsung yang tidak transparan, tidak kredibel menyebabkan seperti itu (terlibat korupsi)," kata Benny kepada Suara.com, Jumat (27/1/2017).
Baca Juga: Ini Mekanisme Pemberhentian Patrialis Akbar sebagai Hakim MK
Benny mengaku bahwa dia termasuk yang mempermasalahkan jabatan Patrialis di MK. Namun, kala itu, ia dan rekan-rekannya kalah dalam sidang PTUN.
Benny menuding, pengangkatan Patrialis sebagai hakim MK bukan atas dasar azas profesionalitas, melainkan karena kedekatan politik antara Presiden SBY dengan Patrialis.
"Ini bukti bahwa proses penunjukan itu hanya kedekatan politik. Kan kemarin penunjukannya jelas karena kedekatan politik, balas jasa, akibatnya integritas, kenegarawanan, dan tidak adanya yang namanya jiwa profesionalitas yang dijiwai oleh integritas dan totalitas," ujar Benny.
Sebelum menjabat sebagai Hakim MK pada pada bulan Juli 2013, Patrialis menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM di era SBY. Ia kemudian direshufle dan diberikan jabatan sebagai Hakim MK tanpa melewati prosedur.
Pengangkatan itu kemudian digugat oleh koalisi masyarakat sipil, dan sempat dimenangkan di pengadilan. Namun, SBY mengajukan banding dan dimenangkan oleh PTUN. Jadilah Patrialis sebagai Hakim MK.