Setelah Jadi TSK, Penyuap Patrialis Akbar Digarap KPK Hari Ini

Jum'at, 27 Januari 2017 | 11:57 WIB
Setelah Jadi TSK, Penyuap Patrialis Akbar Digarap KPK Hari Ini
Patrialis Akbar ditahan KPK [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi langsung tancap gas mendalami kasus dugaan suap yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Bekas Menteri Hukum dan HAM ini diduga menerima suap 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dollar Singapura atau sekitar Rp2 miliar. Suap tersebut diduga untuk mempengaruhi putusan MK atas permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hari ini, Jumat (27/1/2017), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengusaha impor daging yang diduga menyuap Patrialis, Basuki Hariman.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Basuki tercatat pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus suap impor daging yang melibatkan (ketika itu) Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq tahun 2012.

Sedangkan untuk tiga tersangka yang lain belum dijadwalkan pemeriksaan.

Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka dari sebelas orang yang ditangkap pada Rabu (25/1/2016).

Keempat tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny.

Dalam kasus ini Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap dengan commitment fee senilai 200 ribu dollar Singapura. Sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap untuk memuluskan keinginan mereka melancarkan impor daging.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, keempat orang itu langsng ditahan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI