Kementerian Keuangan akhirnya angkat bicara terkait beredarnya kabar salah satu mantan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan yang dideportasi dari Turki lantaran dicurigai akan bergabung menjadi anggota ISIS.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nuransa Eira Sakti menjelaskan, mantan pegawai Kemenkeu tersebut sudah mengundurkan diri sebagai PNS sejak Agustus 2016.
"Yang bersangkutan merupakan mantan pegawai Kemenkeu dengan pangkat terakhir IIIC," katanya dalam keterangan tertulisanya, Jumat (27/1/2017).
Nufransa menjelaskan, mantan PNS tersebut mengundurkan diri dari Kemenkeu dengan alasan hendak mengurus pesantren anak yatim di Bogor, Jawa Barat. Ia mundur atas permintaan pribadi. Sejak saat itu, Kemenkeu tidak bisa menghubungi pegawai tersebut.
Baca Juga: Eks Pejabat Kemenkeu Indonesia Coba Gabung ISIS
"Berdasarkan KMK Nomor 729/KM.1/UP.72/2016 mulai Agustus 2016 yang bersangkutan telah diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri. Segala kegiatan dan aktivitasnya tidak dpaat lagi dihubungkan dengan Kemenkeu dan menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan," katanya.
Hingga kini pihak Kementerian Keuangan masih belum bisa dimintai keterangan siapa mantan pegawai yang ingin bergabung dalam ISIS tersebut.