Basuki, Pengusaha Pemberi Suap 'Bela' Patrialis Akbar

Jum'at, 27 Januari 2017 | 08:01 WIB
Basuki, Pengusaha Pemberi Suap 'Bela' Patrialis Akbar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar,n ditahan KPK [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengusaha daging impor, Basuki Hariman, tak yakin hakim Makhamah Konstitusi, Patrialis Akbar, terlibat dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Seperti diketahui, Basuki sendiri telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini.

"Kalau menurut saya Pak Patrialis nggak terlibat dalam hal ini," kata Basuki usai selesai diperiksa di gedung KPK, jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) dini hari WIB.

Basuki pun membantah dirinya memberikan uang langsung kepada mantan menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut.

Baca Juga: Dua Sekutu AS Tolak Fasilitasi Penjara Rahasia CIA untuk Teroris

Dia menceritakan, Patrialis hanya mendengarkan penjelasan darinya terkait begitu banyaknya daging impor dari India yang masuk ke Indonesia.

"Jadi saya jelaskan kepada Pak Patrialis biar beliau mengerti. Begitu dia mengerti, dia coba pelajari. Tetapi saya tidak pernah memberikan uang apa-apa," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ke mana uang yang dikeluarkannya mengalir. Dia menyebutkan nama Kamaludin yang diketahuinya sebagai orang dekat Patrialis.

"Itu ada, namanya Kamal. Dia temen saya dan juga dekat dengan Pak Patrialis, gitu. Saya memberi uang kepada dia (Kamal)," kata Basuki.

Menurut pengusaha yang pernah berurusan dengan KPK dalam kasus impor daging petinggi PKS, Lutfi Hasan Ishaq tersebut, mengatakan uang yang diberikannya bertujuan untuk mengumrohkan Patrialis.

Baca Juga: Cekcok Perbatasan, Trump Kenakan Pajak Baru Impor dari Meksiko

Hal itu berdasarkan penuturan Kamaludin. Namun, dia yakin, uang 200 ribu dolar Singapura tersebut dipakai sendiri oleh Kamaludin.

"Dia bilang uang itu buat umroh. Tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi, Kamaludin sendiri," tutup Basuki.

Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki).

Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI