"Dia bilang uang itu buat umroh. Tapi saya percaya uang itu buat dia pribadi, Kamaludin sendiri," tutup Basuki.
Diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, setelah menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/1/2017) siang hingga malam.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah, Hakim MK, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin (perantara Patrialis dengan Basuki), dan Ng Fenny (sekretasi Basuki).
Kamaludin dan Patrialis diduga sebagai penerima suap, sementara Basuki dan Ng Fenny diduga sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Dua Sekutu AS Tolak Fasilitasi Penjara Rahasia CIA untuk Teroris