Dua Sekutu AS Tolak Fasilitasi Penjara Rahasia CIA untuk Teroris

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2017 | 07:25 WIB
Dua Sekutu AS Tolak Fasilitasi Penjara Rahasia CIA untuk Teroris
Ilustrasi penjara [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Polandia dan Lithuania memastikan tidak akan mengizinkan Amerika Serikat membangun penjara rahasia baru untuk Badan Intelijen Pusat AS (CIA) di wilayahnya.

Ketetapan akan diterapkan kedua negara Eropa timur itu jika Presiden AS, Donald Trump memilih membangkitkan program lama CIA, yang menahan dan menginterogasi para tersangka teroris di luar negeri.

Baik Polandia maupun Lithuania merupakan sekutu dekat Amerika Serikat dan pernah memfasilitasi keberadaan penjara rahasia, yang dulu digunakan dalam "perang melawan terorisme" pada masa Presiden George W. Bush--setelah AS mendapat serangan 11 September 2011.

Para pejabat AS mengatakan, Trump kemungkinan akan memerintahkan peninjauan dilakukan kembali. Hasil peninjauan bisa mengarah pada keputusan pemerintah AS untuk memberlakukan lagi program tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Hutan di Chile Bunuh 10 Orang dan Ribuan Mengungsi

Fasilitas yang sama pada masa lalu juga ada yang berlokasi di Roma, Italia, Thailand dan Afghanistan.

Penjara tersebut menjadi tempat interogasi dilakukan dengan menggunakan teknik-teknik yang kerap dikecam sebagai penyiksaan.

"Tidak ada pengajuan untuk itu (penempatan penjara rahasia, red) dan tidak ada ruang (bagi pembicaraan soal penjara, red)," kata Perdana Menteri Polandia, Beata Szydlo kepada para wartawan, Kamis (26/1/2017) waktu setempat.

Sementara itu, Menteri Luar Negeri Lithuania, Linas Linkevicius mengatakan, kepada negaranya siap bekerja sama dengan Amerika Serikat pada semua bidang strategis. Namun, pihaknya menyatakan bahwa hak-hak asasi manusia harus dilindungi.

"Menyiksa orang merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan hukum dan tata cara internasional, tidak hanya secara hukum melainkan juga secara moral," ujarnya.

Baca Juga: Bambang Dibunuh saat 'Check In' dengan PSK, Mayatnya Masih Hilang

"Negara beradab tidak boleh menerapkan metode seperti itu (penyiksaan, red). Ini bukan pendapat pribadi, ini sikap negara saya," lanjut Linkevicius.

Lithuania sedang menghadapi dua tuntutan hukum di Mahkamah HAM Eropa (ECHR) atas tudingan bahwa negara itu menahan orang-orang di sebuah penjara yang ada sepuluh tahun lalu dan tidak pernah diakui oleh para pejabat negara itu.

Penyelidikan oleh parlemen Lithuania pada 2010 menemukan lembaga keamanan negara telah membantu CIA membuat tempat penahanan di sebuah bangunan di ibu kota negara, Vilnius.

Namun menurut penyelidikan itu, tidak ada bukti bahwa tempat tersebut digunakan untuk menahan orang.

ECHR pada 2014 menyatakan, CIA telah menjalankan penjara rahasia di sebuah hutan Polandia bagian utara, yang disebut dengan "Quartz".

Pengungkapan itu merupakan yang pertama kalinya oleh sebuah pengadilan di Eropa yang menyatakan CIA mengoperasikan penjara-penjara rahasia di kawasan tersebut.

Undang-undang Polandia menetapkan tidak boleh ada seorang pun yang dibiarkan mendapat perlakuan menyiksa, kejam dan tidak manusiawi. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI