Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sangat prihatin kasus penangkapan terhadap hakim konstitusi Patrialis Akbar.
"Sngat sedih, ada lagi hakim MK yg trtngkap tngan KPK," tulis Jimly Asshiddiqie di Twitter @JimlyAs.
Kendati hatinya pilu, ketua MK periode pertama, 2003-2008, tetap menghormati proses hukum. Kini Patrialis telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Kt hormati proses hkm," tulis Jimly.
Sambil menunggu proses hukum terhadap mantan menteri hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, Jimly memikirkan tentang kemungkinan perombakan internal MK.
"Smbil merenungkn pntingnya perombakan strktural & kultural di MK," tulis Jimly.
Wajar Jimly bersedih. Soalnya, MK merupakan lembaga hukum tinggi yang keputusannya tak bisa diubah-ubah, tetapi kembali tercoreng kasus suap.
Kasus sebelumnya menjerat Akil Mochtar, ketua MK kini dihukum seumur hidup karena menerima suap dalam penanganan kasus sengketa pilkada.
Patriais yang merupakan hakim konstitusi pilihan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditangkap bersama 10 orang di tiga tempat berbeda di Jakarta sepanjang Rabu (25/1/2017).
Patrialis diduga menerima suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.
Patrialis Akbar diduga sudah berkali-kali menerima suap. Total nilai suap yang diduga dia terima sebesar Rp2,15 miliar.