Patrialis Dibekuk KPK, Mahfud: Mas Sudjiwo, Jangan Tambahi Pilu

Siswanto Suara.Com
Jum'at, 27 Januari 2017 | 06:30 WIB
Patrialis Dibekuk KPK, Mahfud: Mas Sudjiwo, Jangan Tambahi Pilu
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kasus Patrialis Akbar benar-benar di luar dugaan. Hakim Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2013 yang merupakan pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu (25/1/2017).

Patrialis diduga menerima suap dalam uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah ditangani MK.

Setelah memenuhi dua alat bukti, KPK menetapkan bekas Menteri Hukum dan HAM era Yudhoyono (2009-2011) menjadi tersangka.
Publik ikut geregetan dengan terungkapnya kasus tersebut. Tak terkecuali seniman Sudjiwo Tedjo.

Melalui akun Twitter, Sudjiwo Tedjo mention mantan Ketua MK periode pertama (2003-2008), Jimly Asshiddiqie dan mantan Ketua MK Mahfud MD.

"Mas @JimlyAs , Mas @mohmahfudmd , jangan bersedih ya … Kami bisa merasakan perasaan kalian hari ini .." tulis Sudjiwo Tedjo.

Mendapat mention Sudjiwo Tedjo, Mahfud pun menjawab dengan nada prihatin.

"Mas Sudjiwo, jangan nambahin pilunya hati," tulis Mahfud.

Selain menangkap Patrialis Akbar, KPK juga menangkap 10 orang yang lainnya.

Patrialis Akbar diduga sudah berkali-kali menerima suap. Total nilai suap yang diduga dia terima sebesar Rp2,15 miliar.

Pada waktu ditangkap dua hari lalu, dia diduga menerima suap untuk ketiga kalinya.

Publik terbelalak dengan kasus ini. Ini kali kedua MK diguncang kasus besar. Artinya, hakim belum kapok dengan kasus yang terjadi pertamakali. Kasus pertama telah menjebloskan Akil Mochtar ke penjara. Akil yang ketika itu menjabat ketua MK terbukti menerima suap dalam penanganan kasus sengketa pilkada. Dia dihukum seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI