Polisi Mulai Periksa Dwi Estiningsih Soal Kicuan Pahlawan Kafir

Jum'at, 27 Januari 2017 | 06:03 WIB
Polisi Mulai Periksa Dwi Estiningsih Soal Kicuan Pahlawan Kafir
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi akan memanggil Dwi Estiningsih terkait kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA di media sosial, Jumat (27/1/2017) besok. Netizen asal Yogyakarta itu akan diperiksa sebagai terlapor menyusul kicuannya yang menyinggung gambar pahlawan di mata uang baru cetakan Bank Indonesia di akun Twitter miliknya .

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan jika pemeriksaan Dwi dijadwalkan penyidik pukul 10.00 WIB.

Argo belum bisa menyimpulkan apakah cuitan Dwi menyebut pahlawan kafir di uang kertas itu mengandung unsur dugaan pidana atau tidak. Status kasus tersebut, kata Argo sejauh ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Masih (tahap) penyelidikan apakah ada unsur pidananya atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut, Argo menyampaikan penyidik juga masih merampungkan pemeriksaan saksi dan ahli untuk menentukan status Dwi sebelum dilakukan gelar perkara.

"(Dari) hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan terlapor. Baru kita menentukan langkah selanjutnya (dalam gelar perkara)," kata Argo.

Sebelumnya, Forkapri melaporkan Dwi ke Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2016). Dwi dilaporkan terkait cuitan di Twitter @estiningsihdwi tentang gambar pahlawan di mata uang rupiah yang baru diluncurkan Bank Indonesia.

Mereka menilai konten cuitan Dwi bermuatan ujaran kebencian berbau SARA. Selain itu Forkapri menilai konten di Twitter Dwi berpotensi memecah belah bangsa dan melukai hati keluarga para pejuang.

Atas laporan tersebut, Dwi disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.‎

REKOMENDASI

TERKINI