Suara.com - Seorang sopir taksi berpakaian serba putih dan menggunakan topi khas pakaian muslim didenda karena menolak mengangkut seekor anjing. Anjing itu milik seorang lelaki buta, Carlo.
Anjing itu sebagai pemandu lelaki buta itu. Alasan Abandi Jamal Kassim menolak mengangkut anjing itu karena ajaran agamanya menyebutkan anjing sebagai hewan yang harus diwaspadai karena "najis". Aksi penolakan Kassim menjadi viral di sosial media.
"Bagi saya, ini adalah tentang aturan agama saya," kata Kassim.
Kassim dinyatakan bersalah oleh pengadilan karena melanggar Undang-Undang Kesetaraan 2010. Lelaki 43 tahun itu didenda 340 pound untuk pelanggaran dan diperintahkan untuk membayar 50 pound sebagai kompensasi, serta 200 pound untuk biaya pengadilan.
Setelah hukuman dijatuhkan, ADT Taksi, tempat Kassim bekerja meminta maaf ke publik. Kassim pun dipecat sebagai sopir taksi. (Mirror)