Suara.com - Usai menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan KPK menjadi tersangka, hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar ke luar dari gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2017) sekitar jam 00.30 WIB.
Hakim Konstitusi pilihan pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono keluar dengan rompi khas tahanan KPK, rompi warna oranye.
Dia menyampaikan pesan kepada Ketua MK Arief Hidayat dan komisioner lainnya dan masyarakat bahwa dia didzolimi. Patrialis menegaskan tidak pernah menerima duit sepeserpun dari pengusaha Basuki Hariman dalam gugatan judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Demi Allah, saya didzolimi. Saya tidak terima sepeser pun dari Pak Basuki," kata Patrialis Akbar.
Patrialis mengatakan untuk lebih jelasnya nanti wartawan bisa menanyakan langsung kepada Basuki.
"Saya dijadikan tersangka. Ini adalah ujian yang sangat berat," kata dia.
Patrialis Akbar ditangkap KPK pada Rabu (26/1/2017) malam di Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat. Dia ditangkap bersama 11 orang di tiga lokasi terpisah di Jakarta.
Penangkapan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut sudah direncanakan sejak Juli 2016.
"KPK setelah menerima laporan dari masyarakat, akan terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara, kemudian tim ditugaskan untuk peneylidikan hingga dilakukan OTT. Pantauan sudah kita lakukan selama enam bulan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017). (Oke Atmaja)