Hasil penyidikan sementara, kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukum minimal 6 tahun penjara.
"Penangkapan terhadap residivis narkotika itu dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Hadi beserta anggotanya," ujarnya. [Antara]