Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan

Jum'at, 27 Januari 2017 | 00:21 WIB
Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan
Anies Baswedan di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017). [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarya Anies Baswedan-Sandiaga Uno meminta informasi data penerima surat keterangan pengganti e-KTP sebagai kepada Dinas Kependudukan, Catatan Sipil DKI Jakarta.

"Kami memohon informasi detail tentang suket tersebut dengan cara mengirimkan surat resmi ke Dukcapil, Rabu kemarin," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pengamanan Tim Pemenangan Anies-Sandiaga, Yupen Hadi, di Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut dia, surat tersebut dilayangkan, karena persoalan suket salah satu isu strategis pada Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Selain itu, tambah Yupen, bidang advokasi dan pengamanan Anies-Sandiaga juga telah melayangkan surat serupa ke Komisi Pemilihan Umum DKI sebelumnya, pada hari Senin kemarin.

Baca Juga: Anies Baswedan: Tanda Kemenangan Semakin Tampak

"Dan jawaban KPU mengagetkan dan membingungkan kami. Dalam suratnya, mereka bilang belum menerima suket," ujar Yupen.

Tim pemenangan Anies-Sandiaga pun mendesak Disdukcapil DKI untuk segera memberikan data penerima Suket kepada KPU DKI dan pihaknya sendiri, paling lambat hari Senin (30/1/2017).

"Dukcapil harus mencatat ini, jika data penerima suket untuk pemilih, kedudukannya sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang wajib diberikan kepada tim kampanye," tutur Yupen.

Menurut Yupen, permintaannya tersebut adalah permintaan legal dan lindungi UU Keterbukaan Informasi Publik.

"Sehingga, masuk dalam kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, 9, dan Pasal 17 UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," ujar Yupen.

Baca Juga: Begini Reaksi Anies Baswedan saat Baca Komentar Haters di Sosmed

Ia juga mengingatkan, adanya hukuman bagi pejabat yang tidak mau memberikan data yang seharusnya dipublikasikan.

"Ada sanksi hukumannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008," kata Yupen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI