"Ada sanksi hukumannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008," kata Yupen.
Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan
Jum'at, 27 Januari 2017 | 00:21 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anies Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Persija, Netizen Singgung Ridwan Kamil: Jangan Jadi Fans Karbitan
28 November 2024 | 09:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI