Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan

Jum'at, 27 Januari 2017 | 00:21 WIB
Anies-Sandi Curiga Surat Pengganti e-KTP Bisa Diselewengkan
Anies Baswedan di Kelurahan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (18/1/2017). [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Ada sanksi hukumannya sebagaimana tertuang dalam Pasal 52 dan Pasal 55 UU No. 14 Tahun 2008," kata Yupen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI