Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016

Kamis, 26 Januari 2017 | 23:45 WIB
Patrialis Akbar Diincar KPK Sejak Juli 2016
Pimpinan KPK Basaria Panjaitan dan La Ode Muhammad Syarif memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan terhadap Hakim MK Patrialis Akbar, di Jakarta, Kamis (26/1/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan, Rabu (26/1/2017) malam di Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Bersamanya, 11 orang lain juga ikut diamankan KPK atas kasus dugaan suap terkait uji materi atau judicial reviews undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Penangkapan terhadap Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan kawan-kawannya tersebut sudah direncanakan sejak Juli Tahun 2016 lalu. Hal itu, mulai ditelusuri KPK setelah mendengar laporan dari masyarakat.

"KPK setelah menerima laporan dari masyarakat, akan terjadinya Tindak Pidana Korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim ditugaskan untuk peneylidikan hingga dilakukan OTT. Pantauan sudah kita lakukan selama 6 bulan," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di gedung KPK, jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Laporan masyarakat tersebut kata Basaria berkaitan dengan adanya dugaan suap yang diterima Patrialis karena memuluskan permintaan pengusaha impor daging, Basuki Hariman (BHR). Total kesepakatan atau commitmen fee terkait kasus tersebut senilai 200 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Hakim MK Patrialis Akbar Disuap Rp2 Miliar

"BHR memberikan hadiah atau janji terkait dengan permohonan uji materil Undang-undang tersebut. Kemudian, BHR dan NJF (Ng Fenny) melakukan pendekatan ke PAK, melalui KN (Kamaluddin). Tujuannya agar impor daging mereka dapat lebih lancar. Setelah pembicaraan, PAK, menyanggupi uji materil tersebut, dan pat dikabulkan oleh MK," kata Basaria.

Namun, hingga saat ini KPK belum mengetahui berapa uang yang sudah diterima oleh Politisi PAN tersebut. Tapi, yang dapat dipastikan, pada saat ditangkap KPK, Patrualis sudah menerima untuk ketiga kalinya dari kesepakatan yang telah disepakati antara dirinya dengan Basuki.

"Sudah ada beberapa (kali pemberian) sebenarnya, yang 20 ribu dolar AS itu  bahkan yang sudah ketiga. Totalnya dijanji 200 ribu dolar Singapura," tutup Basaria.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI