Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan niat jahat Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar sehingga menerima sejumlah uang dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman. Diduga, demi uang 200 ribu Dolar Singapura atau setara dengan Rp2 miliar, Patrialis akan memuluskan permintaan Basuki saat memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Totalnya, dijanji total 200 ribu dolar Singapura untuk commitmen fee," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Namun, KPK belum mengetahui apakah uang yang dijanjikan bersama antara Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Susilo Bambang Yudhoyono tersebut dengan Basuki sudah dipenuhi semuanya atau belum. Tetapi dapat dipastikan, pemberian saat ditangkap oleh KPK adalah pemberian ketiga setelah jumlah tersebut disepakati kedua belah pihak.
"Kalau tak salah yang 20 ribu ini bahkan sudah (pemberian) yang ketiga, tanggalnya nanti mungkin diberikan (tersebut pemberian pertama dan kedua)," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
Baca Juga: Kronologi KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka
Untuk diketahui, dalam penangkapan 11 orang tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, dokumen pembukuan perusahaan dan voucher penukaran mata uang asing dan draf perkara.
KPK tetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Diantaranya, Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Ng Jenny, dan Kamaludin. Basuki dan Ng Jenny diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerima suap. Sementara tujuh orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.