Australia Didesak Selesaikan Kasus Pengibaran Bendera OPM

Kamis, 26 Januari 2017 | 22:01 WIB
Australia Didesak Selesaikan Kasus Pengibaran Bendera OPM
Ilustrasi bendera GAM. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti masalah insiden trespassing di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne. Dalam insiden ini, dua orang melakukan pengibaran bendera separatis Papua Merdeka, Bintang Kejora pada Jumat (6/1/2017).

"Kita minta pemerintah ‎RI untuk mengambil tindakan hukum," kata Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanudin‎ usai rapat kerja Komisi I dengan Pemerintah membahas masalah kerja sama dengan Australia, Kamis (26/1/2017).

‎‎Dalam rapat kali ini, yang mewakili pemerintah, adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia Jenderal Gatot Nurmantyo.

‎"Nah, sikap yang diambil Australia sampai sekarang sedang dicari dengan alasan orangnya nomaden. Kita semua tidak percaya, masa mereka (Australia) memiliki kemampuan mengejar teroris pun cepet kok, masa hanya mencari 2 orang gelandangan itu nggak bisa," kata Politikus Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Baca Juga: Synthesis Development Bangun Superblok Prajawangsa City

"Jadi kita meminta dengan tegas, tentu harus ada upaya-upaya hukum kalau nanti dilakukan. Kita lihat lagi mungkin ada tindakan-tindakan diplomatik dari kita," kata dia.

Di tempat yang sama, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menegaskan, pemerintah akan menindaklanjuti desakan Komisi I DPR tersebut. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada Australia agar segera menyelesaikan proses hukum terhadap tindakan kriminal trespassing. Dia berharap, persoalan ini selesai di akhir Bulan Januari.‎

"Ini karena kan masalahnya bahwa orang yang melakukan trespassing itu sudah ada gambarnya. Sudah ada fotonya. Kita sendiri sudah tahu namanya. Pertanyaannya adalah, kenapa sampai saat ini orang tersebut belum bisa ditangkap dan waktunya sudah 20 hari (sejak tanggal 6 Januari lalu)," kata dia.

Kemudian, sambungnya, pemerintah akan bicara mengenai hubungan bilateral secara lebih menyeluruh dengan Australia. Dia menerangkan, Australia adalah salah satu mitra Indonesia yang penting. Australia, tambah dia, merupakan tetangga dekat Indonesia yang mana saling membutuhkan, dan memerlukan.

"Dan karena itu, sebagai negara yang bertetangga dekat. Intensitas hubungan yang sangat tinggi, kita tahu, pasti every now and then akan muncul masalah," kata dia.

Baca Juga: 100 Eks OPM Nyatakan Setia Kepada NKRI

Tapi yang penting, sambungnya, di dalam hubungan Indonesia dengan Australia, ada komitmen untuk tidak campur tangan, dan melakukan penghormatan tentang teritorial integrity, kesetaraan dan sebagainya.

"Itu jelas sudah diamini oleh kedua negara dan kita sudah memiliki basis yang kuat, yang seyogyanya basis yang dijadikan pijakan bagi kedua negara untuk menjalin hubungan kedua negara. Jadi intinya yang menyangkut pembahasan pada hari ini itu," tutur Retno.

Rento menegaskan trespassing merupakan pelanggaran dari Viena Convention Article. Karenanya, masalah ini sudah seharusnya diselesaikan.

"Tapi kita tidak mau melakukan high political dulu," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI