Suara.com - Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Kota Tangerang (Almakota) sambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan laporan dugaan korupsi yang dilakukan mantan Wali Kota Tangerang Wahidin Halim. Wahidin ini juga calon Gubernur Banten.
Koordinator Almakota, Lufti Hakim mengatakan dugaan korupsi yang dilakukan Wahidin Halim berupa pengelolaan Pasar Babakan, Kota Tangerang. Dalam pengelolaan Pasar Babakan yang dikelola oleh PT Panca Karya Griyatama (PKG) telah melanggar peraturan Perundang-undangan. Selain itu, PT Pancakarya Putra Griyatama (PKPG) mengelola parkir di area Pasar Babakan.
"Lokasi Pasar Babakan berada di tanah milik Departemen Kehakiman. Namun, tidak ada kerjasama antara PT PKG dengan Kementrian Hukum dan HAM atau dengan Kementrian Keuangan selaku pengelola barang negara," kata Lufti Hakim di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/1/2017).
Para pedagang gusuran dari Pasar Cikokol yang mendapat tempat pergantian ke Pasar Babakan dipaksa harus membeli kios PT PKPG seharga Rp10 juta, dan biaya sewa sebesar Rp50 ribu per hari. Kejadian ilegal tersebut, kata Lutfi sengaja dibiarkan hingga ada dugaan suap atau gratifikasi yang mengalir ke dalam keluarga Wahidin Halim.
Baca Juga: Cerita Azis Gagap Ditelepon Gubernur Banten
"Aliran dugaan suap dari PT PKPG tersebut mengalir ke Wahidin Halim melalui rekening istrinya NN selama kurun waktu 2010-2011 di BCA, aliran tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil Toyota Fortuner yang saat ini dimiliki F, anak Wahidin Halim," katanya.
"Tak hanya itu, Wahidin Halim pernah mendapatkan mobil Toyota Land Cruiser dari petinggi PT PKPG," tambahnya.
Laporan yang saat ini diserahkan ke KPK merupakan tambahan bukti-bukti untuk memperkuat laporan sebelumnya pada November 2015.
"Kami juga melampirkan kronologi dan beberapa bukti sebagai bahan pertimbangan KPK dalam penyelidikan," tandasnya.
Diketahui saat ini Wahidin Halim maju sebagai calon Gubernur Banten dalam Pilkada 2017. Wahidin Halim berpasangan dengan anak kandung Mantan Gubernur Banten Atut Chosiyah yang saat ini mendekam di penjara, Andhika Azrumy.
Baca Juga: Land Based Terminal LNG Banten akan Percepat Infrastruktur Gas