Akhirnya, laporan pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, diterima Bareskrim Polri, Kamis (26/1/2017). Ibrahim melaporan Rizieq terkait ceramah yang diduga mengandung ancaman pembunuhan terhadap para pendeta.
Siang tadi, laporan Ibrahim sempat dimentahkan Polda Metro Jaya karena tempat Rizieq ceramah tidak disebutkan. Video ceramah tersebut tadinya viral di media sosial Youtube.
"Karena ini kan ada beberapa tempat kejadian karena ada beberapa tempat kejadian sehingga tidak pas dengan di polda. Alasan itu kejadian di beberapa tempat itu ancaman pembunuhan itu. Sehingga wilayah kerja di Bareskrim pas," kata salah satu pengacara Ibrahim dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Makarius Nggiri Wangge.
Max menilai pernyataan Rizieq dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap pendeta. Setelah menyaksikan video tersebut, Max sendiri langsung was-was.
"Setelah melihat itu timbul rasa was-was juga jangan-jangan, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (kekerasan). Nah ini kan berbahaya nanti kalau terjadi apa apa dengan saya, ngamuk orang di Manado dikiranya dibunuh saya, padahal mungkin ketabrak mobil tapi isunya macam macam," kata Max.
Menurut Max sebagai seorang pemuka agama seharusnya Rizieq tidak membuat pernyataan semacam itu. Rizieq, kata dia, seharusnya, bisa menjaga lida agar dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Karena beragama itu apalagi pemimpi agama harus mengeluarkan kata kata yang membuat orang lain harus mempunyai masa depan yang baik. Dan masa depan yang baik hatinya itu harus murni. Harus terjaga, bagaimana negara ini bisa bersaing kalau anak anaknya terbangun dengan kebencian," kata dia.
Max mengatakan pernyataan bernada ancaman pembunuhan terhadap pendeta telah menciderai kerukunan antar umat beragama.
"Kalau mulai dengan kita ini para pemimpin agama bicara membunuh apa yang kita ajarkan? Perikemanusiaan ilang, apa artinya? Berarti tidak ada persatuan, kebhinnekaan itu luntur, habis," katanya.
Video ceramah Rizieq yang diduga berisi ancaman membunuh pendeta beredar di media sosial sejak pertengahan Maret 2016. Max baru menyaksikannya pada 20 Januari 2017.
Laporan pendeta Ibrahim bernomor LP/93/1/2017 atas dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 a Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Mereka juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video Rizieq yang beredar di laman Youtube.
Siang tadi, laporan Ibrahim sempat dimentahkan Polda Metro Jaya karena tempat Rizieq ceramah tidak disebutkan. Video ceramah tersebut tadinya viral di media sosial Youtube.
"Karena ini kan ada beberapa tempat kejadian karena ada beberapa tempat kejadian sehingga tidak pas dengan di polda. Alasan itu kejadian di beberapa tempat itu ancaman pembunuhan itu. Sehingga wilayah kerja di Bareskrim pas," kata salah satu pengacara Ibrahim dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Makarius Nggiri Wangge.
Max menilai pernyataan Rizieq dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap pendeta. Setelah menyaksikan video tersebut, Max sendiri langsung was-was.
"Setelah melihat itu timbul rasa was-was juga jangan-jangan, kata-kata ini merangsang orang lain untuk melakukan (kekerasan). Nah ini kan berbahaya nanti kalau terjadi apa apa dengan saya, ngamuk orang di Manado dikiranya dibunuh saya, padahal mungkin ketabrak mobil tapi isunya macam macam," kata Max.
Menurut Max sebagai seorang pemuka agama seharusnya Rizieq tidak membuat pernyataan semacam itu. Rizieq, kata dia, seharusnya, bisa menjaga lida agar dia menjadi contoh yang baik bagi masyarakat.
"Karena beragama itu apalagi pemimpi agama harus mengeluarkan kata kata yang membuat orang lain harus mempunyai masa depan yang baik. Dan masa depan yang baik hatinya itu harus murni. Harus terjaga, bagaimana negara ini bisa bersaing kalau anak anaknya terbangun dengan kebencian," kata dia.
Max mengatakan pernyataan bernada ancaman pembunuhan terhadap pendeta telah menciderai kerukunan antar umat beragama.
"Kalau mulai dengan kita ini para pemimpin agama bicara membunuh apa yang kita ajarkan? Perikemanusiaan ilang, apa artinya? Berarti tidak ada persatuan, kebhinnekaan itu luntur, habis," katanya.
Video ceramah Rizieq yang diduga berisi ancaman membunuh pendeta beredar di media sosial sejak pertengahan Maret 2016. Max baru menyaksikannya pada 20 Januari 2017.
Laporan pendeta Ibrahim bernomor LP/93/1/2017 atas dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 45 a Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 28 ayat 2 tentang ITE.
Mereka juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video Rizieq yang beredar di laman Youtube.
Juru bicara DPP Front FPI Slamet Maarif membantah tudingan Rizieq melontarkan ancaman pembunuhan terhadap pendeta.
"Ah nggak ada. Saya nggak pernah dengar tuh. Di FPI sendiri juga tak ada kabar atau video soal itu," kata Slamet.
Slamet curiga video yang viral di media sosial telah diedit.
"Justru saya curiga ada yang memotong video itu dan mengeditnya sehingga tak utuh," katanya.