Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Bamukmin mengaku sering diteror usai memberikan kesaksian di sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tanggal 3 Januari 2017. Novel mengatakan teror dilakukan lewat telepon dan pesan singkat.
"Saya kan mendapat teror setelah pas tanggal 3 (Januari 2017 usai) bersaksi," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (26/1/2017).
Karena merasa diteror terus, Novel akan minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Saya serahkan ada beberapa bukti atas puluhan teror ada beberapa nomor yang sudah saya tuntut, dengan bukti bukti yang dihubungi, SMS, teror nggak berhenti," kata Novel.
Sayangnya, Novel tidak menjelaskan seperti apa teror yang diterimanya.
"Saya kan mendapat teror setelah pas tanggal 3 (Januari 2017 usai) bersaksi," kata Novel kepada Suara.com, Kamis (26/1/2017).
Karena merasa diteror terus, Novel akan minta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Saya serahkan ada beberapa bukti atas puluhan teror ada beberapa nomor yang sudah saya tuntut, dengan bukti bukti yang dihubungi, SMS, teror nggak berhenti," kata Novel.
Sayangnya, Novel tidak menjelaskan seperti apa teror yang diterimanya.
"Macem-macem deh," katanya.
Novel mengatakan sudah mencatat semua nomor telepon yang dipakai untuk mengintimidasinya.
Novel berencana melaporkan intimidasi tersebut ke polisi, sebelum mengajukan perlindungan ke LPSK.
"Saya laporkan ke polisi bentuk teror itu supaya bisa ke LPSK saya olah dululah," katanya
Ketika ditanya kapan akan mengambil langkah hukum, Novel mengatakan belum dapat memastikan waktunya.
"Kita belum ada waktu, kita belum siapkanlah yang benar-benar lengkap dan jelas baru kita bisa action," kata dia
Novel merupakan salah satu saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Ahok. Belakangan, dia dilaporkan tim pengacara Ahok ke Polda Metro Jaya karena diduga telah menyebarkan fitnah dan memberikan keterangan palsu di persidangan.
Novel menganggap langkah pengacara Ahok sebagai salah satu bentuk intimidasi kepada saksi. Dia menilai tuduhan yang dilayangkan pengacara Ahok untuk menjatuhkan kredibilitas para saksi di depan majelis hakim.
Selain Novel, pengacara Ahok juga telah melaporkan Ketua FPI Jakarta Habib Muchsin Alatas atas tuduhan yang sama.
"Intimidasi segala macem dilakukan agar saksi saksi lain tambah kecut, tambah takut, tambah enggak berani. Semua dilaporkan dengan saksi palsu lah, tuduhan yang lemahlah gitu. Padahal kita enggak bisa mengelak daripada bukti bukti yang ada," kata Novel.