Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar kasus yang menjerat hakim konstitusi Patrialis Akbar. MK membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik untuk meminta keterangan para hakim, bahkan tidak perlu minta izin Presiden Joko Widodo sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang MK.
"Jika diperlukan, kami mempersilakan KPK untuk meminta keterangan para hakim MK tanpa izin dari Presiden bahkan seluruh jajaran di MK kami persilakan," kata Arief dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief mendapat informasi dari Dewan Etik MK bahwa telah diusulkan pembentukan Mahkamah Kehormatan untuk memutuskan kasus Patrialis. MK akan segera mengirimkan surat kepada Presiden untuk mengajukan permohonan pemberhentian Patrialis.
"Jika hakim konstitusi diduga lakukan pelanggaran berat, MK dalam waktu dua hari kerja, sejak terima usulan dewan etik, membentuk majelis kehormatan yang beranggotakan berjumlah lima orang. Lima orang terdiri dari unsur orang hakim konstitusi satu orang, satu dari Komisi Yudisial, satu orang mantan hakim MK, satu orang guru besar ilmu hukum dan satu orang tokoh masyarakat," katanya.
Patrialis ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017) bersama 10 orang. Kasusnya diduga terkait suap dalam penanganan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Setelah Patrialis terjaring operasi tangkap tangan KPK, anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil mendorong evaluasi terhadap aturan tentang rekrutmen hakim MK.
"Menurut saya ke depan perubahan UU MK dilakukan terutama rekrutmen hakim-hakim MK dari tiga institusi DPR, MA dan Presiden," kata Nasir di DPR.
Nasir mengingatkan pentingnya transparansi dalam perekrutan hakim konstitusi karena selama ini pola dan identitas calon kurang transparan. Dengan demikian, kasus serupa tak terulang lagi.
"Saya pikir DPR dan pemerintah harus mengambil inisiatif ini sehingga kedepan integritas daripada hakim MK benar-benar sudah teruji sehingga tidak lagi ada kasus-kasus seperti ini," kata dia.