Suara.com - Polisi tidak langsung menerima laporan Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung, yang merasa terancam dengan beredarnya video pernyataan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di media sosial. Alasannya, tempat kejadian perkara (TKP) berdasarkan barang bukti video yang berisi pernyataan Rizieq yang diduga mengancam membunuh para pendeta, belum diketahui secara jelas.
"Menurut Polda, TKP belum diketahui secara pasti, karena (video Rizieq) beredar gitu kan. Mereka masih belum (tahu) pasti kejadiannya di mana," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Salestinus, kepada wartawan, Kamis (26/1/2017).
Petrus yang menjadi tim pengacara Max mengatakan, untuk memudahkan proses pelaporannya, pihaknya disarankan untuk mengajukan tuduhan pengancaman pendeta oleh Rizieq ke Bareskrim Polri.
"Mereka khawatir terjadi di luar Jakarta. Karena itu, saran dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) tadi ke Bareskrim, biar lebih mudah," kata Petrus.
Atas masukan yang diberikan petugas SPKT Polda Metro, pihaknya menurut Petrus, kemudian bergegas menuju Bareskrim Polri, di Gambir, Jakarta Pusat, untuk melanjutkan pelaporan Rizieq atas tuduhan pengancaman pembunuhan terhadap pendeta.
"Makanya (kita) sekarang menuju Bareskrim di Gambir," kata Petrus.
TKP Video Rizieq Belum Jelas, Pendeta Max Gagal Lapor di Polda
Kamis, 26 Januari 2017 | 17:46 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI