MK Segera Kirim Surat Pemberhentian Patrialis ke Presiden

Kamis, 26 Januari 2017 | 17:17 WIB
MK Segera Kirim Surat Pemberhentian Patrialis ke Presiden
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat bersama Hakim Konstitusi menggelar konfrensi pers di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan akan segera mengirimkan surat pengajuan pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul Patrialis ditangkap KPK bersama 10 orang dalam kasus dugaan suap dalam uji materi UU.

"Seiring dengan kabar itu, MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," kata Arief dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).

Arief menambahkan Dewan Etik MK secepatnya akan rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK untuk memutuskan kasus Patrialis.

"Sehingga MK segera mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat hakim yang bersangkutan kepada Presiden," katanya.

MK mendukung penuh langkah KPK untuk membongkar kasus ini. MK siap membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik KPK.

“Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin presiden, termasuk seluruh jajaran MK," ujar Arief.

Sore ini, KPK akan  menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus tersebut.

Sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Patrialis Akbar merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI