Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan akan segera mengirimkan surat pengajuan pemberhentian hakim konstitusi Patrialis Akbar kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini menyusul Patrialis ditangkap KPK bersama 10 orang dalam kasus dugaan suap dalam uji materi UU.
"Seiring dengan kabar itu, MK mengajukan permintaan pemberhentian sementara hakim konstitusi yang bersangkutan kepada Presiden," kata Arief dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief menambahkan Dewan Etik MK secepatnya akan rapat untuk mengusulkan pembentukan Majelis Kehormatan MK untuk memutuskan kasus Patrialis.
"Sehingga MK segera mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat hakim yang bersangkutan kepada Presiden," katanya.
MK mendukung penuh langkah KPK untuk membongkar kasus ini. MK siap membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik KPK.
“Jika diperlukan, MK siap memberikan keterangan tanpa perlu izin presiden, termasuk seluruh jajaran MK," ujar Arief.
Sore ini, KPK akan menyelenggarakan konferensi pers terkait kasus tersebut.
Sebelum terpilih menjadi hakim konstitusi, Patrialis Akbar merupakan mantan Menteri Hukum dan HAM di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.