Suara.com - Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menyatakan sampai siang ini belum bisa berkomunikasi dengan hakim konstitusi Patrialis Akbar yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Sejak kemarin sore memang tidak ada komunikasi dengan beliau. Kemarin Rabu itu ada 10 sidang yang digelar, selesai sidang tidak ada komunikasi. Sekitar menjelang Maghrib, para hakim pulang pun kami tidak berkomunikasi dengan beliau, sampai sore ini karena tidak bisa dihubungi," kata Arief dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Arief sampai menghubungi ajudan Patrialis, namun ajudan juga mengaku belum bisa komunikasi dengan Patrialis.
"Jadi kami belum bisa mengonfirmasi berita yang tersebar luas itu tentang kebenarannya. Karena beliau belum bisa dihubungi," katanya.
Kini, Arief menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus Patrialis kepada KPK.
Arief mengaku sangat sedih dengan terjadinya peristiwa yang sama sekali tak terduga ini.
"Kami menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada seluruh masyarakat Indonesia. MK menyesalkan peristiwa tersebut terjadi di tengah MK tengah berikhtiar sedang menjaga keluhuran. Semoga kedepan tidak ada kejadian ketiga kalinya," ujar Arief.
Perkara hukum yang menjerat hakim Patrialis diduga terkait suap dalam proses pengajuan uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Ya, memang ada kasus itu yang sedang ditangani (MK) dan itu memang sudah sampai tahap dalam putusan. Tapi belum dibacakan putusan itu. Ini sudah selesai finalisasi dan akan segera dibacakan putusannya," kata Arief.
Patrialis ditangkap KPK bersama sepuluh orang pada Rabu (25/1/2017).