Polisi meringkus tersangka kasus pencurian berkedok penjualan kue. Dalam beroperasi, tersangka Luphnah Machpud alias Madambih (42) dan Bambang Setiawan (39) menyasar para penghuni kos.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya di kos-kosan, diduga sudah berkali-kali di daerah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
Modus mereka dengan berpura-pura menawarkan aneka kue ke tempat-tempat kos.
"Asal bawa kue aja. Dia pura-pura masuk ke kos. Nah ketika penghuninya di rumah pas mandi, dia masuk aja nyari barang. Tapi kalau ada orangnya dia pura-pura menawarkan jajanan," kata Hendy.
Luphnah dan Bambang diringkus di lokasi berbeda di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 10 Januari 2017.
"Mereka bukan suami istri, tapi tinggal bareng," kata Hendy.
Mereka tidak memakai hipnotis dan senjata tajam dalam beraksi. Senjatanya hanya kue.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga dompet.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
"Kedua pelaku ini melakukan aksinya di kos-kosan, diduga sudah berkali-kali di daerah Jakarta, Bekasi, dan Tangerang," kata Kepala Subdit Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan, Kamis (26/1/2017).
Modus mereka dengan berpura-pura menawarkan aneka kue ke tempat-tempat kos.
"Asal bawa kue aja. Dia pura-pura masuk ke kos. Nah ketika penghuninya di rumah pas mandi, dia masuk aja nyari barang. Tapi kalau ada orangnya dia pura-pura menawarkan jajanan," kata Hendy.
Luphnah dan Bambang diringkus di lokasi berbeda di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, pada 10 Januari 2017.
"Mereka bukan suami istri, tapi tinggal bareng," kata Hendy.
Mereka tidak memakai hipnotis dan senjata tajam dalam beraksi. Senjatanya hanya kue.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan tiga dompet.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.